ETIKA PEMAKAIAN SISTEM INFORMASI
ETIKA PEMAKAIAN SISTEM INFORMASI
Masalah
etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem
informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986
(Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang
memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi
sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer
pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena
diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada
email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal
itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus
dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat
menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah
kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna
Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan
pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya.
Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan
keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property
yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu
hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin
oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa
seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel,
rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan
semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan
intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak,
seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat
lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
Contoh kasus pelanggaran
terhadap PT MusicIndonesia menerbitkan sebuah
lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas dimasyarakat, satu
bulan kemudian PT Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi
dari lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT MusiIndonesia. Tetapi aliran
lagunya tidak sama, PT Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kalimatnya
sedikit diubah. PT MusicIndonesia berniat menggugat dengan alasan melanggar hak
cipta, namun lagu tersebut belum terdaftar dilembaga resmi.
5. Aspek Akses
Yaitu penyediaan akses
untuk semua kalangan teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam
pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu tapi justru untuk
mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Contoh
pelanggaran : Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat
situs porno lengkap dengan tampilan gambar – gambar asusilanya tiba – tiba
muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan didepan ruang wartawan
DPR. Situs tersebut muncul kurang lebih selama 15 menit, tanpa bisa ditutup
ataupun dimatikan.
Komentar
Posting Komentar