ETIKA PEMAKAIAN SISTEM INFORMASI



ETIKA PEMAKAIAN SISTEM INFORMASI


Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.


1.
      Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.


2. Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.




3. Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).


a.
      Hak Cipta
         
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.


b.       Paten

Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.


c.
      Rahasia Perdagangan

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.


Contoh kasus pelanggaran terhadap PT MusicIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas dimasyarakat, satu bulan kemudian PT Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi dari lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT MusiIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kalimatnya sedikit diubah. PT MusicIndonesia berniat menggugat dengan alasan melanggar hak cipta, namun lagu tersebut belum terdaftar dilembaga resmi.


5.       Aspek Akses
Yaitu penyediaan akses untuk semua kalangan teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu tapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Contoh pelanggaran : Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar – gambar asusilanya tiba – tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan didepan ruang wartawan DPR. Situs tersebut muncul kurang lebih selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUNIA BROADCASTING DAN PERJALANAN MEMULAI KARYA

MENEMUKAN DIRI | IKIGAI DAN ANALISIS SWOT

Intip Keseruan Kegiatan Perkuliahan Mahasiswa Jurusan Administrasi Niaga