Sinergitas Berbagai Pihak Dalam Menanggulangi Berita Bohong
Sumber: google.com
Menjelang
Pemilu 2019, berita bohong atau hoax
pertumbuhannya meningkat dan peredarannya cukup cepat, apalagi melalui internet.
Untuk itu, masyarakat dihimbau supaya berhati-hati dalam menyaring informasi
yang beredar.
Dengan
adanya berita bohong dikhawatirkan mampu memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Hal itu juga memicu rusaknya rasionalitas pemilih.
Penyelenggara Pemilu juga ikut merasakan dampak dari penyebaran berita bohong
ini, dengan menurunnya kredibilitas. Tidak cuma itu, berita bohong juga cukup
berbahaya untuk generasi muda atau yang lebih dikenal dengan millenial. Apalagi saat ini, tercatat
jumlah pemilih pemula dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mencapai 5.035.887 jiwa.
Berdasarkan
data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), jumlah
berita bohong atau hoax terkait
Pemilu 2019 ada sekitar 62 konten selama periode Agustus sampai Desember 2018.
Jumlah itu paling banyak teridentifikasi bulan Desember 2018, dengan jumlah 18
konten. sementara bulan Agustus 2018 (11), September 2018 (8), Oktober 2018 (12),
dan November 2018 (13).
Berita
bohong atau hoax sangat mudah
menyebar melalui berbagai media sosial, dengan jumlah berita bohong paling
banyak disebarkan melalui Facebook (47,83%), Twitter (12,17%), Whatsapp (11,74%),
dan Youtube (7,83%).
Sarana
yang paling banyak digunakan untuk menyusun hoax
seperti narasi dan foto (50,43%), narasi (26,96%), narasi dan video (14,78%),
dan foto (4,35%).
Untuk
mengurangi penyebaran berita bohong, diperlukan sinergitas antara Pemerintah,
media dengan masyarakat. Pemerintah harus memberikan edukasi dan pengetahuan
kepada masyarakat terkait cara mencegah berita bohong supaya tidak semakin
meluas peredarannya. Pemerintah juga harus menegakkan regulasi tentang
penyebaran berita bohong. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 (UU ITE).
UU
ITE mengatur tentang informasi secara umum. Apabila ada yang terbukti dengan
sengaja menyebarluaskan berita bohong melalui media elektronik yang bermuatan negatif
akan mendapat sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling
banyak 1 milyar rupiah.
Sementara
peran media utamanya media online dalam
Pemilu harus netral dan jujur. Media harus mampu mendidik pemilih supaya mau
menggunakan hak-hak demokrasi demi tercapainya Pemilu yang bersih, damai dan
kondusif dengan menyajikan berbagai rekam jejak politik dan kandidat. Media
harusnya berperan sebagai mata pemilih, dengan mengungkapkan apa yang pemilih
fikirkan, rasakan, katakan, inginkan dan butuhkan.
Ada
beberapa langkah supaya masyarakat bisa mengantisipasi menyebarnya berita hoax, seperti melakukan check and ricek pada berita yang
bersifat provokatif dengan mencari referensi lain atau sumber lain yang lebih
terpercaya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan check and ricek seperti keaslian foto,
dan kebenaran sumber berita (siapa yang memberikan informasi dan link-nya apa) serta mengikuti diskusi
atau forum tentang suatu berita.
Masyarakat
juga harus meningkatkan literasi bacaan, tidak melihat sebuah informasi
sepotong-potong, karena justu akan menimbulkan berbagai persepsi yang bisa
menimbulkan kesalahan dalam berfikir dan menjadi salah satu pemicu perpecahan.
Apabila
masyarakat menemukan suatu berita bohong terkait Pemilu 2019 khususnya melalui
internet, bisa melaporkan ke pihak-pihak terkait melalui website resminya,
seperti website KPU, Bawaslu, Kominfo, atau Masyarakat Indonesia Anti Hoax.
Untuk penyebaran berita bohong melalui media sosial bisa menggunakan fitur yang
disediakan masing-masing platform
seperti Report Status untuk Facebook,
Twitter dan Instagram.
Dengan
memperhatikan beberapa hal diatas, Pemerintah bersama media dan masyarakat
diharapkan mampu memerangi berita bohong atau hoax yang beredar, sehingga Pemilu 2019 berjalan kondusif, aman,
dan damai serta mendapatkan pemimpin yang amanah dan mampu membawa kemajuan
untuk Republik Indonesia.
Artikel ini diikutkan dalam salah satu lomba menulis kataindonesia.com.
Komentar
Posting Komentar